Bentuk-bentuk berbuat baik kepada kedua orang tua adalah :
Pertama.
Bergaul dengan keduanya dengan cara yang baik. Di
dalam hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam disebutkan bahwa memberikan
kegembiraan kepada seorang mu'min termasuk shadaqah, lebih utama lagi kalau
memberikan kegembiraan kepada kedua orang tua kita. Dalam nasihat perkawinan
dikatakan agar suami senantiasa berbuat baik kepada istri, maka kepada kedua
orang tua harus lebih dari kepada istri. Karena dia yang melahirkan, mengasuh,
mendidik dan banyak jasa lainnya kepada kita
. Dalam suatu riwayat dikatakan
bahwa ketika seseorang meminta izin untuk berjihad (dalam hal ini fardhu
kifayah kecuali waktu diserang musuh maka fardhu 'ain) dengan meninggalkan
orang tuanya dalam keadaan menangis, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam berkata, "Kembali dan buatlah keduanya tertawa seperti engkau telah
membuat keduanya menangis" [Hadits Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i] Dalam
riwayat lain dikatakan :
"Berbaktilah kepada kedua orang tuamu"
[Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Kedua.
Yaitu
berkata kepada keduanya dengan perkataan yang lemah lembut. Hendaknya dibedakan
berbicara dengan kedua orang tua dan berbicara dengan anak, teman atau dengan
yang lain. Berbicara dengan perkataan yang mulia kepada kedua orang tua, tidak
boleh mengucapkan 'ah' apalagi mencemooh dan mencaci maki atau melaknat
keduanya karena ini merupakan dosa besar dan bentuk kedurhakaan kepada orang
tua. Jika hal ini sampai terjadi, wal iya 'udzubillah
Kita tidak boleh berkata kasar kepada orang tua
kita, meskipun keduanya berbuat jahat kepada kita. Atau ada hak kita yang
ditahan oleh orang tua atau orang tua memukul kita atau keduanya belum memenuhi
apa yang kita minta (misalnya biaya sekolah) walaupun mereka memiliki, kita
tetap tidak boleh durhaka kepada keduanya
Ketiga.
Tawadlu
(rendah diri). Tidak boleh kibir (sombong) apabila sudah meraih sukses atau
mempunyai jabatan di dunia, karena sewaktu lahir kita berada dalam keadaan hina
dan membutuhkan pertolongan. Kedua orang tualah yang menolong dengan memberi
makan, minum, pakaian dan semuanya.
Seandainya kita diperintahkan untuk melakukan pekerjaan yang kita anggap ringan dan merendahkan kita yang mungkin tidak sesuai dengan kesuksesan atau jabatan kita dan bukan sesuatu yang haram, wajib bagi kita untuk tetap taat kepada keduanya. Lakukan dengan senang hati karena hal tersebut tidak akan menurunkan derajat kita, karena yang menyuruh adalah orang tua kita sendiri. Hal itu merupakan kesempatan bagi kita untuk berbuat baik selagi keduanya masih hidup
Seandainya kita diperintahkan untuk melakukan pekerjaan yang kita anggap ringan dan merendahkan kita yang mungkin tidak sesuai dengan kesuksesan atau jabatan kita dan bukan sesuatu yang haram, wajib bagi kita untuk tetap taat kepada keduanya. Lakukan dengan senang hati karena hal tersebut tidak akan menurunkan derajat kita, karena yang menyuruh adalah orang tua kita sendiri. Hal itu merupakan kesempatan bagi kita untuk berbuat baik selagi keduanya masih hidup
Keempat.
Yaitu memberikan infak (shadaqah) kepada kedua
orang tua. Semua harta kita adalah milik orang tua. Firman Allah Subhanahu wa
Ta'ala surat Al-Baqarah ayat 215.
"Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang
apa yang mereka infakkan. Jawablah, "Harta yang kamu nafkahkan hendaklah
diberikan kepada ibu bapakmu, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin
dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebajikan yang kamu
perbuat sesungguhnya Allah maha mengetahui"
Jika seseorang sudah berkecukupan dalam hal harta hendaklah ia
menafkahkannya yang pertama adalah kepada kedua orang tuanya. Kedua orang tua
memiliki hak tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al-Baqarah di atas. Kemudian kaum kerabat,
anak yatim dan orang-orang yang dalam perjalanan. Berbuat baik yang pertama
adalah kepada ibu kemudian bapak dan yang lain, sebagaimana sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut.Artinya :
“Hendaklah kamu berbuat baik kepada ibumu kemudian
ibumu sekali lagi ibumu kemudian bapakmu kemudian orang yang terdekat dan yang
terdekat"
[Hadits Riwayat Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 3,
Abu Dawud No. 5139 dan Tirmidzi 1897, Hakim 3/642 dan 4/150 dari Mu'awiyah bin
Haidah, Ahmad 5/3,5 dan berkata Tirmidzi, "Hadits Hasan"]
Sebagian orang yang telah menikah tidak
menafkahkan hartanya lagi kepada orang tuanya karena takut kepada istrinya, hal
ini tidak dibenarkan. Yang mengatur harta adalah suami sebagaimana disebutkan
bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita. Harus dijelaskan kepada istri
bahwa kewajiban yang utama bagi anak laki-laki adalah berbakti kepada ibunya
(kedua orang tuanya) setelah Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan kewajiban yang
utama bagi wanita yang telah bersuami setelah kepada Allah dan Rasul-Nya adalah
kepada suaminya. Ketaatan kepada suami akan membawanya ke surga. Namun demikian
suami hendaknya tetap memberi kesempatan atau ijin agar istrinya dapat berinfaq
dan berbuat baik lainnya kepada kedua orang tuanya.
Kelima.
Mendo'akan orang tua. Sebagaimana dalam ayat
"Robbirhamhuma kamaa rabbayaani shagiiro" (Wahai Rabb-ku
kasihanilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku
diwaktu kecil). Seandainya orang tua belum mengikuti dakwah yang haq dan
masih berbuat syirik serta bid'ah, kita harus tetap berlaku lemah lembut kepada
keduanya. Dakwahkan kepada keduanya dengan perkataan yang lemah lembut sambil
berdo'a di malam hari, ketika sedang shaum, di hari Jum'at dan di tempat-tempat
dikabulkannya do'a agar ditunjuki dan dikembalikan ke jalan yang haq oleh Allah
Subhanahu wa Ta'ala.
Apabila kedua orang tua telah meninggal maka :
Yang
pertama : Yang kita lakukan adalah meminta ampun kepada Allah Ta'ala dengan
taubat yang nasuh (benar) bila kita pernah berbuat durhaka kepada kedua orang
tua sewaktu mereka masih hidup.
Yang
kedua : Adalah mendo'akan kedua orang tua kita. Dalam sebuah hadits dla'if
(lemah) yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, seseorang pernah
bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam "Apakah ada
suatu kebaikan yang harus aku perbuat kepada kedua orang tuaku sesudah wafat
keduanya ?" Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Ya,
kamu shalat atas keduanya, kamu istighfar kepada keduanya, kamu memenuhi janji
keduanya, kamu silaturahmi kepada orang yang pernah dia silaturahmi kepadanya
dan memuliakan teman-temannya"
[Hadits ini dilemahkan oleh beberapa imam ahli
hadits karena di dalam sanadnya ada seorang rawi yang lemah dan Syaikh Albani
Rahimahullah melemahkan hadits ini dalam kitabnya Misykatul Mashabiih dan juga
dalam Tahqiq Riyadush Shalihin (Bahajtun Nazhirin Syarah Riyadush Shalihin Juz
I hal.413 hadits No. 343)]
Sedangkan
menurut hadits-hadits yang shahih tentang amal-amal yang diperbuat untuk kedua
orang tua yang sudah wafat, adalah :
1. Mendo'akannya
2. Menshalatkan ketika orang tua meninggal
3. Selalu memintakan ampun untuk keduanya.
4. Membayarkan hutang-hutangnya
5. Melaksanakan wasiat yang sesuai dengan syari'at.
6. Menyambung tali silaturrahmi kepada orang yang keduanya
juga pernah menyambungnya
[Diringkas dari beberapa hadits yang shahih]
Sebagaimana
hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari sahabat Abdullah bin Umar
Radhiyallahu 'anhuma. Artinya :
" Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya termasuk kebaikan seseorang adalah menyambung tali silaturrahmi kepada teman-teman bapaknya sesudah bapaknya meninggal" [Hadits Riwayat Muslim No. 12, 13, 2552]
Dalam riwayat yang lain, Abdullah bin Umar
Radhiyallahu 'anhuma menemui seorang badui di perjalanan menuju Mekah, mereka
orang-orang yang sederhana. Kemudian Abdullah bin Umar mengucapkan salam kepada
orang tersebut dan menaikkannya ke atas keledai, kemudian sorbannya diberikan
kepada orang badui tersebut, kemudian Abdullah bin Umar berkata, "Semoga
Allah membereskan urusanmu". Kemudian Abdullah bin Umar Radhiyallahu
'anhumua berkata, "Sesungguhnya bapaknya orang ini adalah sahabat karib
dengan Umar sedangkan aku mendengar sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam yang artinya :
“Sesungguhnya termasuk kebaikan seseorang adalah
menyambung tali silaturrahmi kepada teman-teman ayahnya" [Hadits Riwayat Muslim 2552 (13)]”
Tidak dibenarkan mengqadha shalat atau puasa kecuali puasa nadzar [Tamamul Minnah Takhrij Fiqih Sunnah hal. 427-428, cet.