Diperbolehkan menggunakan lensa kontak ketika berpuasa.
Demikian pula dengan penggunaan solusi/larutan lensa kontak yang dimasukkan ke dalam mata sebelum pemakaian. Hal itu serupa dengan penggunaan obat tetes, di mana penggunaan obat tetes tidaklah membatalkan puasa menurut pendapat yang lebih kuat.
Ibnu Utsaimin mengatakan,
“Boleh menggunakan obat tetes mata atau telinga bagi orang yang tengah berpuasa, meskipun bau/rasa obat tersebut terasa sampai ke tenggorokan. Obat tetes tersebut tidaklah membatalkan puasa karena tidak termasuk sebagai makanan dan minuman atau yang sejenis dengan keduanya.” Majmu’ Fatawaa Ibn Utsaimin 19/205.