Ads 720 x 90

Allah Sang Maha Penyembuh - Penyakit VS Harapan

Pada zaman sekarang ini, penyakit-penyakit lebih dominan dari pada harapan, bermacam-macam wabah semakin menghebat, sehingga memupus harapan untuk mengobati, mencegah atau membatasi penyebarannya.

Persoalan paling penting menyangkut pembahasan ini, yaitu dimanakah kesungguhan tawakal seorang muslimin yang sakit, di zaman sekarang dalam bertawakal kepada Allah menyangkut persoalan kesembuhan ?

Memang, kenyataannya membuktikan bahwa persoalan pengobatan saat ini bisa dikatakan nyaris kembali kepada Islam seperti pengobatan Bekam, Al Fashdu, Madu, Habbatus sauda dll.Tetapi siapakah dizaman sekarang yang menasehatkan kepada kaum muslimin agar mereka bergantung kepada Allah terlebih dulu, sebelum kepada terapi fisik, yaitu dengan berdoa, bertawakal secara benar kepada Allah, bersedekah dan sebagainya...

Seakan-akan kaum muslimin hari ini, termasuk kalangan umat Islam yang sangat taat kepada agama, bahkan dikalangan para dai dan tokoh agama lainnya, tidak menghafal perintah, "Berobatlah, wahai hamba-hamba Allah", lantaran sibut mengingat "berobatlah", meskipun mereka mengerti hadist-hadist tentang ruqyah, doa dan anjuran tidak berobat, karena tidak berobat itu lebih afdhol

Oleh karena itu, yang pertama kali ingin saya singgung tentang persoalan pengobatan adalah bagaimana hukum berobat dalam Islam ?

Hukum berobat diperselilsihkan menjadi 5 pendapat, yakni, wajib, sunah, mubah, makruh dan haram.

1. Kelirunya pendapat yang mengharamkan dan memakruhkan berobat. Dasarnya adalah bahwa Nabi telah memerintahkan berobat dalam hadist yang diriwayatkan oleh Usamah bin Syarik :

"Berobatlah, wahai hamba-hamba Allah, karena Allah tidak menciptakan penyakit kecuali juga menciptakan obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua"

Nabi tentu tidak memerintahkan sesuatu yang haram atau makruh dan tidak ada perselisihan mengenai hal ini. Dengan demikian, 2 pendapat ini telah gugur dan tidak beralasan.

2. Pendapat yang mewajibkan berobat juga jauh dari kebenaran. Sebab, diriwayatkan hadits dari "Atho' bin Abi Robbah, ia berkata : Aku pernah ditanya oleh Ibnu Abbas, "Maukah kutunjukkan kepadamu seorang wanita penghuni surga?" Kujawab, "Baiklah." Ia berkata, "Wanita berkulit hitam ini, dulu pernah datang kepada Nabi, lantas berkata, 'Aku mengidap ayan, sedangkan auratku sering terbuka. Berdoalah kepada Allah untukku'. " Beliau bersabda, "Jika mau, bersabarlah, sedangkan engkau akan memperoleh surga, tetapi jika tidak, aku akan mendoakanmu sehingga Allah memberikan kesehatan kepadamu." Wanita itu berkata, "Aku akan bersabar. Akan tetapi, auratku sering terbuka, maka berdoalah kepada Allah untukku, supaya auratku tidak terbuka." Beliau pun mendoakan wanita itu.

3. Sekarang tinggallah pendapat yang menghukuminya sunnah dan mubah. pendapat jumhur ulama berkisar pada kedua pendapat ini. Adapun yang menghukuminya sunnah adalah pendapat para ula madzhab Syafi'i. karena hadits tentang  wanita berkulit hitam telah memalingkan makna perintah pada hadits, "berobatlah!", dari hukum wajib kepada sunnah. Tapi, pendapat ini bisa dibantah bahwa Nabi menetapkan adanya pahala bagi wanita yang tidak berobat.

4. Pendapat yang menghukumi mubah, yang memadukan semua dalil, tanpa kekurangan dan ini merupakan pendapat para ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali.
Jika ada yang bertanya, bagaimana kita mendudukan hadits yang memerintahkan berobat, padahal sudah dimaklumi bahwa paling tidak suatu perintai itu menunjukkan hukum sunnah?
Kita jawab, bahwa perintah disini tidak dimaksudkan untuk mensyariatkan sesuatu, melainkan sebagai pengakuan terhadap tradisi masyarakat. Manusia punya tradisi berobat, sedangkan orang-orang Arab Badui datang bertanya kepada Nabi tentang hukum berobat, "Bolehkah kami berobat, wahai Rosululloh". Seakan-akan mereka menyangka bahwa berobat itu bertentangan dengan syariat. Karena itu, Nabi bersabda kepada mereka "Ya" kemudian beliau menjelaskan bahwa berobat itu tidak bertentangan dengan tawakal. Beliau bersabda, "Demi Allah, Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali juga menurunkan obatnya." Dalam riwayat lain. "Ya, berobatlah, yakni sebagaimana tradisi kalian. Syariat tidak memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan tradisi kalian ini." ini mirip dengan Firman Allah dalam QS. Al Araf : 31, "Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan!". Perintah makan dan minum dalam ayat ini bukan untuk mewajibkan, akan tetapi sebagai pengakuan terhadap tradisi makan dan minum yang sudah berlaku di masyarakat manusia.

5. Hukum berobat adalah mubah. Barangsiap berobat, ia tidak berdosa, tetapi jika ia memiliki niat baik dalam berobat, disertai tekad untuk menyempurnakan ketaatan serta lebih giat dalam beribadah dan melaksanakan kewajiban yang ditetapkan oleh Alah, maka ia diberi pahala. Adapun jika ia tidak berobat seraya bersabar dan ridho kepada takdir Allah dan dalam rangka meraih sesuatu yang lebih afdhol dan derajat tinggi di sisi Allah, maka ia diberi pahala atas tidak berobatnya.

Wallohu a'lam.

Hasilkan konten-konten terbaikmu dan berkualitas dengan kegiatan-kegiatan di luar anda. Raih hadiah atau imbalan yang dibayar dengan uang Di App WhatsAround.

Unduh WhatsAround!!!

Related Posts

Subscribe Our Newsletter
iklan

Suka Pakai Kaos?

Ingin tampil Casual tapi tetep Religius? Solusinya ini Kaos Dakwah Islami dengan ratusan desain bertema islami yang tentunya sangat nyaman kamu pakai.

Cocok buat hadiah atau baju lebaran nanti.

Kunjungi Situsnya Sekarang