Mengadakan jamuan ifthar bagi mereka yang berpuasa merupakan amal yang agung, tindakan yang mencerminkan kepedulian dan dakwah. Terkait hal tersebut perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Acara jamuan bisa diadakan dengan mengundang da’i untuk memberikan ceramah atau menyediakan tempat khusus yang berisi kaset-kaset rekaman dan brosur-brosur agama dalam berbagai bahasa
- Tidak berlaku israf (berlebih-lebihan). Hidangan ifthar yang tersisa dan masih layak dikonsumsi dapat dibagikan langsung ke rumah-rumah orang yang membutuhkan.
- Mengatur dan menyajikan makanan dengan cara yang higienis
- Tempat jamuan tidak menghalangi atau mempersempit jalan yang akan dilalui oleh mereka yang ingin masuk ke dalam masjid
- Tidak mendistribusikan zakat di tempat jamuan tersebut, karena terkadang seorang yang tidak termasuk dalam kategori fakir turut serta dalam jamuan tersebut. Bahkan, non-muslim pun terkadang ikut dalam jamuan tersebut.