"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya". (QS. An Nur: 27)
Rasulullah shallallahu’alaihi wassalam menegaskan alasan diharuskannya meminta izin adalah karena dikhawatirkan orang yang masuk akan melihat aurat yang ada di rumah. Beliau shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا جُعِلَ اْلاِسْتِئْذَانُ مِنْ أَجْلِ الْبَصَرِ.
"Sesungguhnya diberlakukannya meminta izin (ketika masuk rumah orang lain) adalah untuk (menjaga) penglihatan”. (HR. Bukhari)
Pada saat ini, dengan berdesakannya bangunan dan saling berdempetnya gedung-gedung serta saling berhadap-hadapannya antara pintu dengan pintu dan jendela dengan jendela, menjadikan kemungkinan saling mengetahui isi rumah tetangga orang lain kian besar.
Ironisnya, banyak yang tak mau menundukkan pandangannya, malah yang terjadi terkadang dengan sengaja sambil lewat menelongok rumah orang lain. Atau terkadang ketika mengetuk pintu dan tidak ada jawaban dari tuan rumah, mereka malah melongok dalam rumah melalui jendela untuk memastikan ada/tidaknya orang. Atau mereka yang tinggal di gedung yang lebih tinggi, dengan leluasa memandangi lewat jendela mereka ke rumah-rumah tetangganya yang lebih rendah.
Sahabat, ketauhilah bahwa perbuatan tersebut merupakan salah satu pengkhianatan terhadap hak tetangga, karena perbuatan tersebut kemudian banyak menjadi bencana dan fitnah. Oleh karena itu, syari’at Islam melarang perbuatan semacam ini bahkan membolehkan mencolok mata orang yang suka melongok dan melihat isi rumah orang lain.
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
"Barang siapa melongok rumah suatu kaum dengan tanpa izin mereka, maka halal bagi mereka mencolok mata orang tersebut”. (HR. Muslim)
Wallahu a'lam
Sebarkan jika Anda menyukai tulisan ini, insya Alloh pahala besar menanti Anda
مَنِ اطَّلَعَ فِيْ بَيْتِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَقَدْ حَلَّ لَهُمْ أَنْ يَفْقَؤُوْا
"Barang siapa melongok rumah suatu kaum dengan tanpa izin mereka, maka halal bagi mereka mencolok mata orang tersebut”. (HR. Muslim)
Wallahu a'lam
Sebarkan jika Anda menyukai tulisan ini, insya Alloh pahala besar menanti Anda